Otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU 32 Thn. 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 12 Thn. 2008, pada hakekatnya memberikan keleluasaan kepada daerah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai prinsip-prinsip otonomi daerah. Keleluasaan penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup berbagai kewenangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Dengan otonomi daerah, sebenarnya maju atau mundurnya suatu daerah pada dasarnya sangat ditentukan oleh kemampuan daerah itu sendiri dalam mengelola potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan. Hal ini juga sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan pembangunan yang pada hakekatnya untuk melakukan perubahan secara terstruktur dan sistematis menuju kondisi yang lebih baik sebagaimana dicita-citakan masyarakat, utamanya adalah peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara holistic (lahiriah dan bathiniah).
Indikator keberhasilan pembangunan daerah pada umumnya diukur dengan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia di bidang ekonomi seperti sandang, papan dan pangan mencakup kemampuan daya beli); kebutuhan kesehatan dan pendidikan. Indicator ini biasa dikenal dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)/Human Development Index (HDI). Dengan demikian, tujuan pembangunan adalah membangun manusianya, bukan sekedar menempatkan manusia sebagai sumber daya atau alat/faktor produksi untuk menghasilkan pendapatan.
Banyak kekuatan atau kelebihan, kelemahan atau kendala, peluang atau kesempatan, dan tantangan atau ancaman yang dimiliki oleh Kabupaten Purbalingga dan perlu dikelola dengan tepat sehingga mendatangkan keuntungan bagi Kabupaten Purbalingga. Semuanya ini dapat dicapai apabila kita dapat menentukan prioritas dan strategi pembangunan daerah secara tepat yang mencakup berbagai aspek, seperti aspek ekonomi, sosial-budaya, infra struktur, pengembangan wilayah dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, dengan memperhatikan hakekat pembangunan itu sendiri, maka pembangunan ekonomi harus dilaksanakan secara simultan dan bersinergi dengan pembangunan bidang dan sector lainnya.
Pembangunan yang telah dilaksanakan selama kepemimpinan Bupati Drs. H. Triyono Budi Sasongko, M.Si selama 10 tahun (periode pertama didampingi Wakil Bupati Drs. Soetarto Rachmat dan periode kedua didampingi Wakil Bupati Drs. Heru Sudjatmoko, M.Si), pada dasarnya telah berjalan dengan sangat baik, walaupun di beberapa bidang barangkali masih perlu ditumbuhkembangkan dan dioptimalkan lagi. Permasalahan kemiskinan, pengangguran, pembangunan infrastruktur perdesaan dan kualitas sumber daya manusia masih perlu mendapatkan perhatian secara proporsional. Pembangunan yang dilaksanakan tidak semata-mata berorientasi pada angka-angka pertumbuhan, namun harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup, keadilan dan berkelanjutan. Pembangunan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pembangunan pertanian dan pengembangan UMKM/UKM diharapkan dapat diberi ruang yang memadai dan menjadi prioritas utama, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri dan mampu mempunyai daya saing di era perdagangan bebas.
Pembangunan yang berpijak pada produktivitas sebagai salah satu ciri pembangunan ekonomi perlu ditingkatkan, dengan tetap berusaha menjaga kondusivitas iklim investasi, dan harus tetap bertumpu pada aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas SDM yang berdaya saing tinggi. Hal ini dapat terwujud apabila investasi di Kabupaten Purbalingga tidak semata-mata mengeksploitasi tenaga kerja, namun juga memberikan dampak kesejahteraan melalui peningkatan upah dan ketrampilan, sehingga akan terbangun jiwa ‘entrepreneuer’ masyarakat untuk dapat mandiri. Di samping itu juga perlu adanya keseimbangan pengembangan industri pertanian/agro, pariwisata, jasa dan manufaktur yang berorientasi ekspor.
Dalam pembangunan ekonomi, juga perlu adanya prioritas pada peningkatan produktivitas, kualitas produksi dan distribusi. Hal ini dapat dicapai apabila dalam pembangunan ekonomi dikembangan prinsip ‘employment friendly’, yaitu pertumbuhan yang kondusif terhadap penciptaan lapangan kerja dan ‘enviromental friendly’, yaitu senantiasa memperhatikan aspek lingkungan dalam arti luas serta ‘sustainable’. Dalam hal distribusi, maka perlu adanya pengembangan jejaring pemasaran produksi, sehingga hasil-hasil produksi dapat dipasarkan dan mendatangkan keuntungan secara signifikan.
Dalam pembangunan juga harus dikembangkan prinsip keadilan dan pemerataan, sehingga perlu adanya upaya mengurangi disparitas pembangunan antara kota-desa, antar jender dan antar warga masyarakat Kabupaten Purbalingga tanpa terkecuali. Oleh karena itu maka disparitas antar wilayah sebagai akibat kapasitas dan potensi dapat diatasi secara bijak dan proporsional. Pembangunan sarana-prasarana, infra struktur dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, utamanya masyarakat miskin harus terus dikembangkan. Pembangunan juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk dapat mengakses sumber daya dan fasilitas ekonomi dan sosial. Program subsidi bunga yang telah dijalankan beberapa tahun, raskin dan program-program fasilitasi lainnya harus dapat menyentuh kepentingan rakyat dan sesuai peruntukannya, sehingga tidak ada yang salah arah, salah sasaran dan salah program.
Harus diingat, bahwa pembangunan adalah ‘dari, oleh dan untuk masyarakat’ atau yang dikenal dengan istilah DOUM. Prinsip ini merupakan prinsip ‘pemberdayaan masyarakat’, harus selalu dikembangkan sehingga masyarakat tidak sekedar sebagai obyek pembangunan, namun dapat berperan sebagai subyek dan pemanfaat dari proses pembangunan. Hal ini dapat dicapai apabila APBD lebih diprioritaskan pada program-program pemberdayaan yang disinergikan dengan program-program pembangunan desa melalui ADD. Pembangunan juga harus memperhatikan aspek kesinambungan, artinya pembangunan yang dilaksanakan pada hakekatnya merupakan kesinambungan dari program sebelumnya dan senantiasa mengedepankan aspek kepentingan generasi yang akan datang. Dengan demikian dalam pembangunan harus berwawasan lingkungan, mengedepankan peningkatan kualitas hidup, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan senantiasa memperhatikan pencapaian sebelumnya.Keberhasilan pembangunan tidak ada artinya apabila ternyata menyisakan masalah dan tidak ada benang merahnya dengan yang telah dirintis sebelumnya.
Dalam rangka melaksanakan tujuan pembangunan, maka perlu penguatan birokrasi dan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance). Peningkatan kapasitas birokrasi, kelembagaan dan regulasi adalah mutlak dilaksanakan, sehingga akan tercapai Birokrasi Pemerintah Daerah yang professional. Hal yang tidak dapat diabaikan adalah upaya meningkatkan dan menjaga hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislative, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan dan partai politik, sehingga kondisivitas politik di Kabupaten Purbalingga selalu terjaga dengan baik. Di samping itu juga perlu upaya meningkatkan kerja-sama dengan daerah lain, pihak ketiga dan lembaga donor yang saling menguntungkan untuk meningkatkan kemampuan/kapasitas daerah dalam pembangunan.
Konsep pembangunan perdesaan yang diarahkan pada ‘pemberdayaan desa’, yaitu suatu tekad yang kuat untuk membangun daerah yang berorientasi memajukan desa sebagai desa yang ideal (gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja). Desa ideal dalam konsep ‘pemberdayaan desa’ adalah desa yang mandiri yang mampu mendayagunakan sumberdaya lokal dan sumberdaya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dibina secara intensif dan konsisten oleh Pemerintah Kabupaten berdasarkan kebijakan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan desa ideal sesuai dengan konsep ‘pemberdayaan desa’ maka alternative kebijakan yang perlu mendapat prioritas adalah :
- Penguatan regulasi yang terkait dengan pemerintahan, kelembagaan dan Badan Usaha Milik Desa
- Penguatan kapasitas dan kompetensi Aparat Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan BPD)
- Penguatan keuangan desa (Alokasi Dana Desa/ADD);
- Penguatan kewenangan desa, terutama kewenangan yang bersifat mengatur untuk mengelola potensi/sumber daya desa desa;
- Meningkatkan kesejahteraan Aparat Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan upaya-upaya percepatan/akselerasi pembangunan perdesaan;
- Mendorong pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti LKMD/LPMD, PKK, Karang Taruna, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan RT/RW;
- Mendorong dan menumbuhkembangkan keberadaan Pasar Desa dan BUMDes;
- Mendorong berfungsinya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
- Mendorong pelaksanaan perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat desa (P3MD); dan
- Penguatan program-program pengentasan/ penanggulangan kemiskinan yang berorientasi pemberdayaan masyarakat, baik yang dibiayai APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN/Urusan Bersama (UB).
Fungsi birokrasi pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, revitalisasi dan reorientasi fungsi birokrasi terhadap pelayanan prima sangat diperlukan, terutama berkaitan dengan upaya merubah sikap/mental birokrasi. Di samping itu, dalam rangka penguatan kapasitas birokrasi, maka perlu upaya peningkatan kemampuan aparatur agar menjadi birokrasi yang professional. Profesionalitas birokrasi diarahkan untuk melayani masyarakat, mengelola pembangunan daerah dan memfasilitasi berbagai kegiatan masyarakat. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan etos kerja/kinerja aparatur, maka perlu adanya upaya peningkatan kesejahteraan melalui perlindungan/jaminan hak-hak pegawai, pemberian reward and punishment dan sebagainya, sehingga akan tercipta aparatur yang bebas KKN, bertanggungjawab, professional, produktif dan efisien.
Dikembangkannya kepemimpinan yang dialogis/responsif di semua tingkatan, sehingga setiap pimpinan dapat ngemong, ngayomi dan nyukupi, adalah sesuatu yang sangat penting, dan menjadi sesuatu yang sangat urgen. Oleh karena itu, maka pengelolaan organisasi pemerintahan secara efisien dan responsive dengan cara merevitalisasi kelembagaan yang sudah ada. Agenda yang tidak kalah penting adalah pelaksanaan 3 agenda besar dalam penataan birokrasi pemerintahan, yang meliputi : agenda intelektual, agenda manajerial dan agenda behaviour/attitude.
Hubungan yang proporsional antara eksekutif dengan legislative adalah sangat penting, karena lembaga legislatif merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya hubungan yang harmonis tanpa saling intervensi, maka penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan efektif dan efisien dan kondusifitas daerah tetap terjaga.
Dalam rangka menghadapi era perdagangan bebas, maka perlu dikembangkan kerja-sama dengan berbagai pihak, baik dalam skala regional maupun nasional. Kerja-sama yang dikembangkan utamanya adalah untuk memperkuat daya saing ekonomi, menarik investasi dan sekaligus meningkatkan akses pemasaran produk-produk unggulan Purbalingga. Di samping itu, kerja-sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengembangan kapasitas daerah dan kemampuan keuangan/pembiayaan pembangunan.
Dalam kondisi perekonomian yang belum stabil dan keuangan daerah masih sangat tergantung kucuran dana dari Pemerintah Pusat, maka sangat banyak tantangan dalam mewujudkan kondisi ideal yang dicita-citakan. Oleh karena itu, ketepatan program dan sasaran serta berbagai langkah strategis perlu disusun secara cermat dan akurat dalam membangun daerah.
Dengan dukungan dari seluruh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan serta atas pertolongan, bimbingan dan petunjuk Allah SWT, maka cita-cita luhur untuk memajukan Kabupaten Purbalingga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat niscaya dapat tercapai.
Sumber:http://bapermaspbg.blogspot.co.id/2010/10/konsepsi-membangun-purbalingga-secara.html