
Otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU 32 Thn. 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 12 Thn. 2008, pada hakekatnya memberikan keleluasaan kepada daerah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai prinsip-prinsip otonomi daerah. Keleluasaan penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup berbagai...